RajaKomen

Cek Syarat & Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Lengkap di Green Permit

16 Mei 2022  |  864x | Ditulis oleh : Admin
Green Permit

Jika anda adalah seorang pengusaha baru dan mempunyai sebuah nama merek dagang atau brand bisnis, maka sebaiknya anda segera mendaftarkan merek atau brand anda tersebut. Gunanya adalah untuk mengamankan produk jualan dan juga merek dagang agar tidak ada yang mengklaim atau meniru produk jualan anda nantinya. Apalagi jika usaha yang kita jalankan sedang ramai pembeli, bisa saja ada kompetitor kita yang jahil dan mengaku bahwa produk dan merek dagang tersebut adalah miliknya.

Untuk itu, saat akan memulai usaha atau bisnis, sebaiknya anda mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Lalu apa saja syaratnya dan bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang yang kita punya?

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang sejenis lainnya. Contoh merek dagang (trade mark) di antaranya adalah Apple, Samsung, SONY, NOKIA, LG, Sosro dan sebagainya.

Brand ini menjadi identitas dan melekat pada sebuah produk yang ditawarkan ke konsumen, biasanya berupa nama, logo, dan simbol. Dengan adanya trade mark, konsumen akan lebih mudah mengenali produk yang serupa. Ada 3 jenis brand yaitu  ™, ?, dan ®.

Selain merek barang, ada juga merek jasa (service mark) merupakan merek yang digunakan pada layanan atau jasa oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan jasa sejenis lainnya. Kenali apa itu merek jasa, syarat dan cara mendaftarkannya!

Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Untuk dapat mendaftarkan merek dagang, ada sejumlah persyaratan yang harus pelaku usaha penuhi yang berlaku untuk perorangan dan badan usaha.

Merek Dagang bagi Perusahaan membutuhkan dokumen, yaitu:

  • Akta pendirian perusahaan;
  • Scan / fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) direktur utama;
  • Scan / fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) direktur utama. Bagi yang belum memiliki NPWP, ini dia cara membuat NPWP;
  • Surat kuasa perusahaan dari direktur utama;
  • Deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan;
  • Logo merek (jika ada) dengan label merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dengan format JPG.

Merek Dagang bagi Perorangan membutuhkan dokumen, yaitu:

  • Scan / fotokopi KTP pemohon bagi WNI;
  • Scan / fotokopi KITAP/KITAS pemohon bagi WNA;
  • Deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan;
  • Logo merek (jika ada) dengan label merek ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm dengan format JPG;
  • Surat Keterangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Cara Mendaftarkan Merek Dagang

1. Melakukan Pengecekan Merek

Ini merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah merek dagang yang ingin anda daftarkan sudah terdaftar atau belum.

2. Melakukan Permohonan Pendaftaran

Apabila merek tersebut belum terdaftar, langkah selanjutnya melakukan permohonan pendaftaran merek melalui htpps://merek.dgip.go.id. Kemudian, mengisi form yang tersedia, antara lain informasi tentang: 

  • tanggal permohonan
  • Identitas pemohon / kuasa
  • Nama negara
  • Warna
  • Tanggal permintaan merek
  • Kelas barang dan uraian barang
  • Label merek
  • Bukti pembayaran
  • Surat kuasa (bila pemohon diwakilkan)

3. Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Jika permohonan diterima, maka Dirjen HKI melakukan pemeriksaan formalitas. Kemudian, jika syarat administrasi sudah lengkap, pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan. 

Dalam periode tersebut, apabila ada alasan dan bukti merek dagang yang dimohonkan pendaftarannya merupakan merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak, maka setiap pihak dapat mengajukan keberatan.

Kemudian, jika dalam kurun waktu 2 bulan pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

4. Melakukan Pemeriksaan Substantif 

Selanjutnya, pemeriksaan substantif berlangsung selama 30 hari. Jika dalam pemeriksaan substantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Sertifikat merek akan dikeluarkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya setelah didaftarkan. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek. 

Itulah beberapa syarat dan cara Mendaftar Merek Dagang yang perlu anda ketahui agar proses pendaftaran merek dagang bisa selesai lebih cepat.  Daftarkan segera merek dagang anda agar mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai merek dagang yang anda miliki, kalah cepat dengan pihak lain yang terlebih dahulu mendaftar.

Jika anda tidak mempunyai banyak waktu karena banyak kesibukan atau bingung jika harus mengurusnya sendiri. Serahkan saja semua urusan perizinan termasuk mendaftarkan merek dagang kepada Green Permit, karena perusahaan ini merupakan Jasa Pendaftaran Merek yang memiliki tim professional, dan tentunya dengan biaya yang sangat terjangkau.

Baca Juga: