rajabacklink

Arti dan Pandangan Masyarakat Terhadap Nikah Siri Saat ini

20 Mar 2022  |  946x | Ditulis oleh : Admin
Nikah Siri

Pernikahan adalah akreditasi penggabungan di antara laki laki serta wanita selaku suami istri oleh lembaga agama, pemerintahan atau bungkusyarakatan yang penuhi legal procedure Satu diantara model pernikahan yang tidak penuhi legal procedure yakni Nikah Siri.

siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) maknanya sunyi atau rahasia. Nikah siri menurut makna ucapnya yakni nikah yang sedang dilakukan diam-diam atau rahasia,

pada perubahannya istilah nikah siri ini setelah itu ditautkan dengan beberapa aturan yang diputuskan oleh pemerintahan hingga nikah siri berarti nikah yang tidak dibuat di petugas yang sudah dipilih oleh pemerintahan di dalam masalah ini KUA, tak ditonton oleh banyaknya orang serta tidak dilaksanakan di muka PPN (Karyawan Pencatat Nikah).

Nikah siri dikira syah oleh warga di tempat sebab resmi berdasar agama Islam akan tetapi menyalahi aturan pemerintahan.

Konsepsi dan pemaknaan nikah siri selalu ada dari sekian waktu serta secara prinsip memiliki tujuan buat "rahasiakan" pernikahan supaya ada sejumlah pihak spesifik yang tak mengenal berlangsungnya pernikahan itu,

Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam penglihatan Islam ialah nikah yang dikerjakan sekedar untuk penuhi keputusan mutlak untuk syahnya janji nikah yang disinyalir karena ada calon pengantin lelaki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab serta qobul.

Proses nikah siri cuman dilakukan harus atau rukun nikahnya saja sementara itu sunnah nikah tidak dilaksanakan, utamanya perihal menginformasikan pernikahan atau yang dikatakan perjamuan/perayaan,

dengan begitu beberapa orang yang ketahui pernikahan itu pun terbatas di kelompok tertentu saja Nikah siri dalam pantauan sosial ada dua wujud :

pertama, pernikahan yang diadakan di antara mempelai lelaki serta wanita tanpa kedatangan wali serta saksi-saksi, atau dikunjungi wali tanpa saksi-saksi, lalu mereka sama sama berwasiat untuk rahasiakan pernikahan itu.  

Model pernikahan ini batil (tidak sah), karena tidak penuhi kriteria-persyaratannya, yakni bagian wali serta saksi-saksi.

kedua, pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun dan kriteria syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali dan saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali serta saksi-saksi) satu kata untuk rahasiakan pernikahan dari pengetahuan warga atau beberapa orang.

Berikut Syarat Nikah Siri Yang Sesuai dengan Islam

Makna nikah siri atau nikah yang dirahasiakan benar-benar diketahui di golongan beberapa ulama, sekurang-kurangnya semenjak zaman imam Malik bin Anas, namun nikah siri yang diketahui pada periode dulu tidak serupa pengertiannya dengan nikah siri pada waktu sekarang ini.  

Semasa dulu yang dikatakan dengan nikah siri yakni pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan dan ketentuannya menurut syari'at, adalah ada mempelai lelaki dan mempelai wanita, terdapatnya ijab qabul yang tengah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki dan dilihat oleh 2 orang saksi. Tetapi sang saksi disuruh buat rahasiakan atau mungkin tidak mengumumkan berlangsungnya pernikahan itu pada masyarakat ramai, pada penduduk serta sendirinya tidak ada i'lanun-nikah berbentuk walimatul-'ursy atau berbentuk lainnya.

Yang dipermasalahkan yakni apa pernikahan yang dirahasiakan, tidak dikenali oleh seseorang resmi atau mungkin tidak, lantaran nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur dan persyaratan-syaratnya.

Nikah Siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yaitu resmi bila penuhi rukun dan seluruhnya syarat syahnya nikah walau pun tidak dibuat.

Sebab syariat Islam dalam Al-Quran ataupun Sunnah tidak di atur secara riil mengenai tersedianya pendataan perkawinan.

Peraturan Cara Nikah Siri

Menurut hukum positif, nikah siri ini tidak syah karena tidak penuhi satu diantara syarat syah perkawinan yakni pendataan perkawinan terhadap Petinggi Pencatat Nikah.

Tidak ada pendataan, karena pernikahan itu tidak punya akte valid yang berwujud buku nikah. Sementara itu surat nikah didapat melalui permintaan itsbat nikah yang dikemukakan terhadap Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan dijalankan seperti dipastikan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, di antaranya tiap-tiap orang yang hendak melaksanakan perkawinan mengumumkan secara lisan atau terdaftar ide perkawinannya terhadap karyawan pencatat pada tempat perkawinan bakal diadakan, selambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan.

Lantas karyawan pencatat menelaah apa beberapa syarat perkawinan sudah disanggupi serta apa tidak ada hambatan perkawinan menurut Undang-Undang.

Arah pendataan dan bukti orisinal berwujud Dokumen Nikah yaitu ingin buat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami apa lagi istri dan keluarga besar dari ke-2 pihak.

Dalam surat nikah tercantum proses ijab kabul, yang disebut terapan penyerahan semuanya dari faksi wali, dalam perihal tersebut bapak kandung atau yang mewakili. Ijab kabul itu tidak main-main, karena itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, hendaknya janji itu dikerjakan dengan cara langsung lantas ada saksi-saksi.

Berkaitan dengan nikah siri, profil MUI Kyai Ma'ruf mengatakan jika hukum nikah yang mulanya syah sebab penuhi syarat dan rukun nikah, jadi haram lantaran ada sebagai korban.

Maka  "Haramnya itu hadirnya terakhir. Pernikahannya sendiri tidak gagal, namun jadi berdosa sebab ada orang yang ditelantarkan, maka dari itu seorang lelaki akan berdosa sebab mempertaruhkan istri atau anak, syah tetapi haram bila hingga sampai terjadi korban".

Ini uniknya nikah siri dan keunikan berikut ini yang tak dipikir oleh aktor nikah siri serta beberapa pihak yang berperan dan memberikan dukungan perlakuan nikah siri.

NikahSiri: Diantara Angan-angan serta Realita

Semestinya orang mulai mengetahui kalau yang paling dirugikan dalam perkawinan siri di dalam perihal ini merupakan anak serta istri. Sebab perkawinan tidak syah secara hukum, jadi istri tidak dianggap selaku istri yang syah.

Istri tak memiliki hak atas harta gono-gini apabila terjadi perpisahan lantaran secara hukum perkawinan itu dirasa tak sempat terjadi.

Dengan cara sosial wanita yang mengerjakan perkawinan di balik tangan kerap dipandang kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan laki laki tanpa ikatan perkawinan atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari posisi perkawinan di bawah tangan mempunyai persoalan kalau bertatapan dengan hukum. Posisi mereka dipandang tak syah karena secara hukum anak cuman mempunyai pertalian perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.

Berarti anak tidak punyai interaksi hukum dengan ayahnya tak dapat mendapatkan hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran dan peninggalan dari ayahnya.

Terkecuali itu pasangan yang melaksanakan nikah siri atau mut'ah bermakna pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum maka dari itu anak yang dilahirkan sukar mendapat surat kelahiran, yang bisa jadi bukti dasar beberapa naskah sah nantinya.

Document itu dibutuhkan untuk mendapati berbagai bantuan kesra, asuransi ataupun peninggalan. 

Berita Terkait
Baca Juga: