Utama
schedule
4 tahun yang lalu
Semakin Tidak Jelas! JakPro Abaikan Putusan Pengadilan Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit
Lahan sudah diambil alih namun ganti rugi lahan belum juga dibayar atau diselesaikan oleh pihak JakPro. Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat ... Baca Selengkapnya
Oleh:
Editor
